Friday, May 31, 2013

Nota Pastoral KWI 2004



Nota Pastoral KWI 2004


KEADABAN PUBLIK: MENUJU HABITUS BARU BANGSA
Keadilan Sosial Bagi Semua: Pendekatan sosio-budaya



PENGANTAR

1. Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2004 berjudul “KEADABAN PUBLIK : MENUJU HABITUS BARU BANGSA. Keadilan Sosial Bagi Semua : Pendekatan sosio-budaya” [1]. Telaah ini dipilih sehubungan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang tengah berlangsung.

2. Masyarakat Indonesia berada dalam masalah yang serius. Masalah serius yang kita hadapi bersama adalah persoalan rusaknya keadaban publik (public civility). Dalam Surat Gembala Prapaskah KWI 1997 [2] masalah itu dirumuskan sebagai kerusakan moral hampir di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Empat tahun kemudian, dalam Surat Gembala Paskah KWI 2001 masalah itu direnungkan kembali lewat sebuah pertanyaan, “…  betulkah sekarang ini hanya ada kemerosotan moral saja atau sudah matikah moral dan etika yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?” [3]. Kemudian dalam Nota Pastoral KWI 2003  masalah serius tersebut dipandang sebagai hancurnya keadaban [4]. Dalam keadaan demikian, kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia yang menjadi tujuan negara, sulit dicapai. Sebaliknya, merebaklah wabah ketidak-adilan di bidang politik, ekonomi, dan budaya.

3. Dalam Sidang Tahunan KWI 1-11 November 2004 semakin disadari bersama bahwa hidup kita sekarang ini telah menjadi begitu lemah, karena tidak ditata berdasarkan iman dan ajaran agama. Hidup tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai budaya dan cita-cita mulia kehidupan berbangsa. Hati nurani tidak dipergunakan, perilaku tidak dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama. Perilaku lebih dikendalikan oleh perkara-perkara yang menarik indera dan menguntungkan sejauh perhitungan materi, uang dan kedudukan di tengah masyarakat. Dalam kehidupan bersama, terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menjadi egoistik, konsumeristik dan materialistik. Untuk memperoleh harta dan jabatan, orang sampai hati mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga martabat manusia diabaikan. Uang menjadi terlalu menentukan jalannya kehidupan. Karena itu Indonesia hampir selalu gagal untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan baik. Keadilan dan hukum tidak dapat ditegakkan, korupsi merajalela, penyelenggara negara memboroskan uang rakyat. Semua itu membuat orang menjadi rakus dan kerakusan itu merusak lingkungan hidup dan dengan demikian orang tidak memikirkan masa depan.

4. Masalah-masalah tersebut direnungkan lagi dan dibahas dalam Sidang Tahunan KWI 2004. Usaha ini dilakukan karena Gereja merasa ikut bertanggungjawab dalam membangun kembali keadaban publik yang rusak tersebut, agar berkembanglah habitus baru bangsa kita.

PILIHAN PENDEKATAN

5.1. Sidang  Tahunan KWI tanggal 3-13 November 2003 mengambil tema Keadilan Sosial. Keadilan sosial disoroti dari sisi sosial-politik, karena waktu itu bangsa Indonesia sedang menghadapi Pemilihan Umum. Butir-butir gagasan yang dibahas dalam sidang itu diedarkan dalam bentuk Nota Pastoral yang berjudul “Keadilan Sosial Bagi Semua”.

5.2. Sidang Tahunan KWI tanggal 1-11 November 2004 ini melanjutkan pembahasan mengenai tema keadilan sosial dari sisi sosial-budaya. Keputusan untuk memilih telaah ini melewati diskusi yang cukup panjang. Dalam Sidang KWI 2003 cukup banyak pembicaraan mengenai ekonomi. Jelas bagaimana ekonomi makro membawa banyak masalah. Kehidupan demokrasi macet dibuatnya.Belum lagi dampaknya dalam menciptakan pola hidup konsumtif dan pendewaan materi. Namun kalau dirunut, masalah-masalah sosial-ekonomi, politik dan kekacauan nilai-nilai dalam masyarakat kiranya hanya merupakan manifestasi dari masalah-masalah yang jauh lebih mendasar, yakni masalah budaya. Budaya berkaitan langsung dengan mentalitas orang dan sikap hidup masyarakat. Mentalitas ini memang dibentuk oleh lingkungan, namun pada gilirannya juga membentuk perilaku individu dan lingkungannya kembali. Atas pertimbangan ini diputuskan bahwa dalam Sidang Tahunan KWI 2004 ini, KWI perlu membahas realitas masyarakat dengan teropong budaya. Disadari perlunya dibangun budaya baru.

RUMUSAN MASALAH

6. Sebagaimana sudah dinyatakan, masalah serius yang kita alami bersama adalah persoalan rusaknya keadaban publik. Dengan istilah ini mau diungkapkan bahwa masalah yang kita hadapi bukan hanya soal sekitar pribadi, sekitar bagaimana menjadi manusia yang berperilaku baik. Tetapi lebih-lebih bagaimana dengan mengusahakan hal yang baik secara orang-perorangan, sekaligus juga diciptakan iklim, lingkungan, dan suasana yang kondusif bagi kesejahteraan bersama. Ini dilakukan melalui tata-kelola badan-badan publik, penyelenggaraan tata ekonomi, serta pengembangan kehidupan bersama dalam masyarakat. Masalah-masalah yang menyangkut ranah publik bangsa Indonesia dewasa ini terdiri dari korupsi, kekerasan dan kehancuran lingkungan. Ketiga penyakit sosial ini benar-benar membuat ruang publik tidak berdaya dan tidak berbudaya serta meningkatkan jumlah maupun jenis kerusakan-kerusakan lain dalam masyarakat.

6.1. Korupsi
Untuk melihat betapa korupsi menguasai peri hidup orang Indonesia, dapat digunakan misalnya hasil penelitian Transparency International [5]. Tahun ini dinyatakan bahwa di antara 146 negara, Indonesia berada di urutan ke-lima negara terkorup di dunia, setingkat lebih buruk dari tahun yang lalu. Korupsi yang terjadi sekarang ini sudah berkembang menjadi korupsi politik dan politik korupsi. Korupsi tidak terbatas pada pencurian uang untuk memperkaya diri, tetapi sudah menyangkut suatu pola korupsi yang berantai dan rakus. Untuk mencapai posisi politik atau jabatan tertentu, misalnya, seorang calon harus terlebih dulu mengeluarkan  uang yang tidak kecil jumlahnya. Setelah kedudukan atau jabatan itu tercapai, dia pertama-tama akan mencari segala jalan untuk mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan itu, termasuk melalui sarana-sarana publik, penyusunan peraturan-peraturan bahkan perundang-undangan. Wabah korupsi ini masih diperparah oleh rendahnya mutu pendidikan.

6.2. Kekerasan
Salah satu sumber kekerasan adalah penyakit sosial yang disebut komunalisme. Masyarakat yang terjangkit penyakit ini memandang orang yang tidak termasuk kelompoknya (agama, suku atau pengelompokan yang lain) sebagai saingan atau bahkah musuhnya. Pola berpikir mereka bukan benar atau salah, melainkan menang atau kalah. Dengan pola berpikir seperti itu, kekerasan amat mudah digunakan untuk merebut apa yang dikehendaki, yaitu kemenangan. Sementara itu kekerasan sering dihubungkan dengan militer dan militerisme. Militer dan aparat keamanan merupakan aset nasional yang sangat berharga. Masyarakat yang baik membutuhkan aparat militer dan keamanan yang baik pula. Pencermatan dan kontrol atas aparat militer dan keamanan adalah tindakan yang bersifat preventif, yaitu agar kekerasan  yang dilakukan secara struktural lekas ditinggalkan, dan apa yang dulu pernah dilakukan diakui dan tidak dilanjutkan lagi. Sejarah menunjukkan bahwa lembaga militer yang dimaksudkan untuk melindungi rakyat, ternyata dalam kurun waktu tertentu telah menampilkan wajah kekerasan [6]. Dengan demikian, militer menjadi sebuah bentuk pelembagaan kekerasan yang menular ke dalam lembaga-lembaga sipil sebagai militerisme. Militerisme secara sadar atau tidak merasuk ke dalam lembaga-lembaga sipil, termasuk lembaga agama, menyulut dan menyebarkan kekerasan dan dengan demikian merusak semuanya. Merebaknya budaya kekerasan dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kegagalan aparat keamanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

6.3. Kehancuran lingkungan

Kerusakan lingkungan sudah sampai tahap membahayakan hidup manusia. Salah satu faktor penting yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah pembabatan hutan. Sejak tahun 1985, terjadi pembabatan hutan sebesar 1.6 juta hektar per tahun dan pada tahun 1997 meningkat tajam menjadi 2.83 juta hektar per tahun. Beberapa waktu yang  lalu, Televisi Republik Indonesia setiap hari menayangkan iklan yang menyatakan bahwa setiap hari lebih dari 83 milyar rupiah dirampok dari hutan Indonesia. Kerusakan itu sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan baru. Bukan hanya pohon-pohon yang hancur, tetapi iklim pun terpengaruh oleh kerusakan itu.  Selain pembabatan hutan, masih banyak faktor lain yang menyebabkan kehancuran lingkungan, misalnya pembuangan limbah-limbah beracun, eksploitasi sumber-sumber daya alam yang tanpa kendali.

MENIMBANG KEADAAN

7. Keadaan masyarakat Indonesia sesudah Pemilihan Umum pada tahun ini menunjukkan hal-hal yang baru : hal yang baru dan baik serta hal yang baru tetapi tidak baik. 

7.1. Hal yang baru dan baik
Dari satu pihak kita melihat hal-hal yang baru dan baik. Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Presiden langsung, memberikan pengalaman baru. Rakyat benar-benar memilih sesuai dengan apa yang diinginkan dan didambakan berdasarkan informasi yang bisa diperoleh. Pemilihan Umum berjalan dengan damai, hampir tanpa insiden kekerasan, juga kurang lebih jujur dan adil. Pemerintahan baru dalam kampanye dan dalam wacana setelah dilantik, menjadikan korupsi perhatian utama. Pemberantasan korupsi menjadi tolok ukur keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu. Pemerintahan yang baru mengajak seluruh lapisan dan elemen masyarakat bangsa bertekad bulat membangun kembali peradaban  atau peri kehidupan bangsa kita yang “rusak-rusakan” agar kembali ke relnya semula yang telah dituangkan dengan baik dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “… Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…”.

7.2. Hal yang baru tetapi tidak baik

Dari lain pihak kita tetap berprihatin dengan hal-hal yang baru tetapi sungguh tidak baik. Dengan mata telanjang dapat diamati kemunculan tegangan-tegangan baru dalam badan-badan publik penyangga demokrasi, keraguan dan kegelisahan dalam sektor/ komunitas bisnis, demikian pula kerisauan akan masa depan bangsa dan ketegangan-ketegangan dalam dan di antara komunitas-komunitas masyarakat warga. 

KEADABAN PUBLIK: TIGA POROS KEKUATAN 

8. Hidup bersama yang sehat dibangun di atas perimbangan tiga poros kekuatan yang sama-sama mengelola ruang publik, yakni Negara, Masyarakat Pasar dan Masyarakat Warga. Masing-masing mempunyai landasan keberadaan serta aturan main yang berbeda.  

8.1. Melalui badan-badan publiknya, negara bergerak di ruang publik dengan menyelengga-rakan kesejahteraan umum. Keberadaannya berdasarkan kekuasaan yang dilimpahkan secara sah padanya oleh masyarakat, melalui suatu proses demokratis, seperti Pemilihan Umum. Lembaga publik ini mempunyai kuasa regulatip yang memungkinkan pengaturan dan koordinasi hidup bersama, misalnya wewenang untuk melarang pabrik kertas membuang limbah di sungai yang membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar pabrik tersebut.  

8.2. Masyarakat pasar atau sektor bisnis bergerak di ruang publik melalui urusan transaksi jual-beli barang dan jasa secara spontan, namun “fair” demi keuntungan baik bagi penjual, pembeli, maupun masyarakat pada umumnya.

8.3. Sedangkan masyarakat warga berinteraksi di ruang publik atas dasar saling-percaya dan tata perilaku sosial yang diandaikan diterima dan dihormati oleh semua pihak. Rasa aman orang berjalan di jalan umum tanpa khawatir ditabrak kendaraan, rasa nyaman dalam beribadat, spontanitas warga untuk menanam pohon bagi penghijauan, untuk memasang lampu penerang di depan rumah, merupakan tanda ada dan berfungsinya sebuah komunitas warga.  

9. Ketiga poros yang mengelola ruang publik ini bersifat hakiki tetapi sekaligus juga rawan. Di dalam sejarah bangsa kita, ternyata ketiga poros kekuatan penyelenggara ruang publik ini dibiarkan bergerak, hampir tanpa aturan. Padahal kalau tidak ada keadilan, sebenarnya hukum tidak bisa ada. Pengurusan atau pengelolaan ketiga unsur ini tampak secara berkepanjangan diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang tanpa etika. Kesemrawutan  interaksi di ruang publik ini makin runyam karena dipicu oleh kekuatan tekno-kapital yang menguasai media massa. Sementara itu  tidak ada strategi kebudayaan yang memperkuat modal sosial masyarakat yang dapat menciptakan keseimbangan dalam interaksi pengelolaan ruang publik. Bukannya masing-masing poros menjalankan fungsi kontrol terhadap yang lain, sebaliknya terjadilah kolusi antara badan-badan publik dengan sektor bisnis. Lagi dan lagi mereka yang menjadi korban tidak lain adalah komunitas-komunitas warga atau masyarakat pada umumnya. 

10. Keseimbangan lewat fungsi kontrol silang antara tiga poros kekuatan pengelola ruang publik di atas merupakan prasyarat bagi kehadiran dan pertumbuhan keadaban publik. Keadaban publik inilah yang seharusnya menjadi cakrawala yang menarik bangsa kita ke depan, menjadi watak  baru bangsa Indonesia. Keadaban publik perlu mempengaruhi dan mengontrol perilaku kekuasaan yang diserahkan masyarakat pada negara dan badan-badan publiknya, mengatur dan mengawasi pasar dan komunitas bisnisnya, dan menjadi jiwa yang menghidupi masyarakat warga dan komunitas-komunitasnya. Keadaban publik harus menjadi habitus bangsa ini, sebagai gugus insting, baik individual maupun kolektif, yang membentuk cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara memahami, cara mendekati, cara bertindak dan cara berelasi seseorang atau kelompok.

11. Kerusakan keadaban publik tidak hanya disebabkan oleh kekuatan-kekuatan merusak yang tumbuh subur di dalam negeri ini. Kekuatan-kekuatan global berpengaruh besar. Salah satu akibat buruk globalisasi adalah goncang, kabur atau bahkan hilangnya nilai-nilai tradisi yang sebelumnya diyakini sebagai pegangan hidup yang luhur dan meyakinkan. Akibat lainnya adalah membanjirnya informasi yang tidak selalu jelas mutunya namun berdaya manipulatif. Arus deras informasi ini menyergap pribadi, menyerang keluarga, menggilas komunitas dan masyarakat umum di saat-saat mereka santai, melalui  bujukan-bujukan halus dan menghibur untuk membeli produk-produk dan gaya hidup. Tidak mudah lagi membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang benar mana yang salah, mana yang perlu mana yang sekedar mendatangkan kesenangan. Masalahnya ialah berbagai informasi ini dapat dengan mudah berperan sebagai kekuatan yang membentuk pendapat umum yang seolah-olah benar dan baik. Dengan cara itu penjajahan media atas kemanusiaan dengan mudah akan semakin mencengkeram.  

MENATAP KE DEPAN MEWARTAKAN PENGHARAPAN 

12. Keadaan yang digambarkan di atas menimbulkan pertanyaan bagaimana hidup beriman harus diungkapkan dan diwujudkan dalam kenyataan hidup seperti ini. Banyak jawaban yang bisa diberikan. Diharapkan agar orang beriman memahami dan ikut merasakan keadaan jiwa para korban sebagai salah satu awal proses pertobatan [7] . Jawaban lain yang sering muncul dalam pembicaraan  ialah menjadikan Gereja sebagai komunitas murid-murid Tuhan yang berharap. Pilihan untuk menjadikan diri komunitas murid-murid Tuhan yang berharap ini sudah diambil oleh KWI dalam Surat Gembala Prapaskah 1997 yang berjudul “Keprihatinan dan Harapan”. Pilihan dipertegas lagi dalam dua Surat Gembala KWI berikutnya. Ketika keadaan di negeri ini tampaknya menjanjikan, pada tahun 1999 KWI mengeluarkan Surat Gembala Paskah  yang berjudul “Bangkit Dan Tegak Dalam Pengharapan”. Dan ketika keadaan negeri ternyata menjadi semakin tidak menentu, KWI mengeluarkan Surat Gembala Paskah 2001 dengan judul “Tekun Dan Bertahan Dalam Pengharapan”. Pengharapan ini pulalah yang ingin dikumandangkan lewat Pesan Natal 2004 bertemakan “Allah Sumber Pengharapan Dunia”.

13. Harapan bukanlah sekedar optimisme yang dilandaskan pada ideologi yang seringkali mengklaim mampu memecahkan atau memberi jalan keluar untuk  segala masalah [8] . Harapan dilandaskan pada keyakinan iman yang teguh bahwa “Ia yang memulai pekerjaan yang baik di antara kamu, akan meneruskannya sampai pada akhirnya pada hari Kristus Yesus” (Flp 1:6). Dengan kata lain, berharap berarti hidup berdasarkan janji Allah. Gereja hidup dalam tegangan antara janji dan pemenuhan janji. Itulah yang terungkap dalam seluruh Kitab Suci. Kitab Suci dibuka dengan kisah penciptaan yang menyatakan bahwa segala sesuatu adalah baik (Bdk. Kej 1:4.10.12.17.21.25), bahkan amat baik adanya (Bdk. Kej 1:31). Memang benar, kisah penciptaan ini langsung disusul dengan kejatuhan manusia yang pertama (Bdk. Kej 3) dan kejatuhan-kejatuhan yang lain : persaingan budaya dan iri hati yang berkembang menjadi kebencian dan bermuara pada pembunuhan sesama saudara (Bdk. Kej 4:1-14), kejahatan manusia yang mengakibatkan hancurnya alam ciptaan (Bdk. Kej 6-7), dan kesombongan yang mencerai-beraikan umat manusia (Bdk. Kej 11). Tetapi kejatuhan itu setiap kali disusul dengan janji baru ( Bdk. Kej 4:15;9; 12:1-3). Dan akhirnya seluruh sejarah penyelamatan ditutup dengan kepastian harapan akan masa depan yang baru, “langit baru bumi baru”, ciptaan yang dipulihkan kembali pada kepenuhan sejarah (Bdk Why 21:1-4). Harapan dilandaskan pada keyakinan iman bahwa Tuhan mengarahkan umat manusia dan seluruh ciptaan menjadi “kerajaan yang berpedoman kebenaran dan kehidupan, kerajaan yang memancarkan kesucian dan rahmat, kerajaan yang berlimpahkan keadilan, cinta kasih dan damai” [9]. Berlandaskan harapan kristiani seperti ini, Gereja Indonesia perlu terus-menerus membaca tanda-tanda zaman, menganalisa kekuatan-kekuatan merusak yang mengasingkan dunia dan umat manusia dari kekuatan kasih Allah sambil menawarkan pemikiran dan tindakan kreatif serta cara hidup alternatif sebagai wujud hidup berpengharapan.

GEREJA YANG TERUS-MENERUS BERTOBAT 

14. Gereja Indonesia dengan rendah hati dan tulus mengakui bahwa dia telah ikut mengambil bagian dan tidak bisa melepaskan tanggungjawab dalam rusaknya keadaban publik ini. Dengan kesadaran itu Gereja bertekad mau mengambil bagian, bersama semua orang yang berkehendak baik, dalam mengobati luka-luka dan membangun keadaban yang baru. Gereja perlu terus-menerus bertobat dan juga mengajak semua orang untuk terus-menerus bertobat. Bertobat berarti mengubah sikap dan hati, menentukan arah dasar hidup serta menata ulang mentalitas. Proses pertobatan membawa orang dari jalan yang salah ke jalan yang benar. Dengan pengertian seperti ini Gereja dapat membawa reformasi rohani yang amat diperlukan untuk berhasilnya reformasi nilai dan selanjutnya reformasi politik. Dalam situasi ideal, Gereja dapat memelopori reformasi rohani sedangkan budaya mendorong reformasi nilai. Sementara itu warga-negara membangun reformasi politik. Gereja yang terus-menerus bertobat dapat menjiwai, mengarahkan dan mendorong manusia dari dalam. Dalam hal ini orang yang memerankan sama, dengan identitas yang berbeda-beda, yaitu orang beriman, orang yang berbudaya, dan warga negara [10].  

MEMBANGUN BUDAYA BARU 

15. Berharap berarti mengembangkan pemikiran, tindakan kreatif, serta cara hidup alternatif. Salah satu usaha yang perlu ditempuh adalah mencari dan menemukan budaya baru yang merupakan budaya alternatif atau budaya tandingan. Maksud budaya alternatif adalah suatu pola pandang dan perilaku yang menjadi tandingan terhadap pola pandang dan perilaku yang berlaku umum dalam masyarakat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya alternatif, akar-akar yang menyebabkan korupsi, kerusakan lingkungan, kekerasan dan penyelewengan kekuasaan diharapkan dapat diatasi. Sejalan dengannya, secara bertahap keadaban publik terbangun dan kesejahteraan umum terwujud. 

16. Dengan demikian peran budaya alternatif atau budaya tandingan adalah menjadi kekuatan yang berasal dari dalam yang menggerakkan orang untuk memilih dan mengembangkan pola pandang dan perilaku yang baru yang sesuai dengan cara-cara yang memungkinkan orang mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, dengan budaya alternatif orang dicegah untuk tidak terjebak dalam pembusukan, yang akhirnya mematikan hati nurani. Kematian hati nurani adalah akar dari segala kehancuran, dan tanpa hati nurani, kesejahteraan umum tidak akan pernah menjadi kenyataan. Selain itu, budaya alternatif mau menata ulang kehidupan bersama dengan membongkar pola pikir dan perilaku yang berlawanan dengan martabat luhur manusia beriman.  

17. Salah satu sumber kekuatan untuk membangun budaya alternatif dapat kita temukan dalam diri Yesus sendiri. Selanjutnya Yesus memanggil murid-murid-Nya, terutama kelompok duabelas murid, untuk menghayati pola hidup alternatif seperti terungkap dalam Sabda Bahagia dan Khotbah  di Bukit (Mat 5-7) : di mana ada nafsu untuk memiliki dan ketakutan untuk memberi serta berkorban, Yesus menyerukan semangat kemiskinan di hadapan Allah; di mana ada kecenderungan untuk menggunakan kekerasan dan kekuatan apabila hak-hak dilanggar, Yesus menawarkan kelembutan dalam perjuangan dan pengharapan pada Allah yang memperhatikan jeritan penderitaan orang-orang lemah; di mana ada ketakutan menghadapi kekuasaan yang sewenang-wenang, Yesus menjamin kebahagiaan bagi orang yang tidak takut dicela dan dianiaya dalam  memperjuangkan kebenaran (bdk Mat 5:3.5.10-12); di mana agama dilaksanakan secara lahiriah dan setengah-setengah, Yesus menantang kita untuk mengembangkan komitmen iman yang radikal ( bdk Mat 5:17-48).  Kekuatan lain untuk membangun budaya alternatif dapat kita timba dari kehidupan umat perdana. Mereka menjelmakan nilai-nilai alternative dalam kehidupan bersama, sehingga “mereka disukai semua orang” (Kis 2:47; bdk Kis 4:32-35). 

18. Bersumber pada inspirasi iman itu, Gereja dapat mengembangkan budaya alternatif dalam lingkup tiga poros kekuatan yang sama-sama mengelola ruang publik : 

18.1. Ketika masyarakat ditawari praksis “yang kuat yang menang”, Gereja memperlihatkan melalui perkataan dan perbuatan bahwa “yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir harus didahulukan”. Gereja perlu terus-menerus, tanpa mengenal lelah, menyuarakan bahwa hukum yang adil harus berlaku untuk semua, dan tidak boleh memihak pada kelompok tertentu. Inilah salah satu unsur terpenting penegakan hukum. Untuk itu struktur hukum harus melindungi kepentingan orang kecil, lemah, miskin dan tersingkir, melalui kebijakan-kebijakan publik. 

18.2. Ketika warga masyarakat seakan-akan digiring untuk menyembah uang, Gereja perlu bersaksi dengan mewartakan Allah yang bersetiakawan dan penuh kerahiman. Gereja sendiri perlu memainkan perannya sebagai komunitas yang transparan dan akuntabel, di mana uang tidak dipakai untuk kepentingan sendiri tetapi digunakan dalam fungsi sosialnya, yakni untuk melaksanakan secara gesit dan tangkas solidaritas kemanusiaan.

18.3. Ketika masyarakat dikondisikan untuk mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara, Gereja perlu mengembangkan dalam dirinya sendiri budaya damai (dialog, kerjasama, musyawarah, saling menghormati). Gereja harus terbuka, efektif dan efisien dalam mengemban perannya sebagai persekutuan yang partisipatif, yang mendorong umat terlibat secara proaktif dalam dialog kemanusiaan demi terwujudnya persaudaraan yang tahan uji. 

19. Pilihan untuk membangun dan mengembangkan budaya alternatif  bukan pilihan yang mudah, karena Gereja sendiri rapuh, tidak mudah memperbaharui diri dari dalam dan Gereja hidup di tengah-tengah masyarakat yang dilanda oleh kekuatan-kekuatan yang merusak itu. Namun dengan membangun dan mengembangkan budaya alternatif, Gereja memperlihatkan bahwa masih ada kemungkinan lain yang dapat dilakukan untuk mengadakan perlawanan terhadap perusakan keadaban publik. Pengembangan budaya alternatif paling ideal dilakukan melalui pendidikan nilai, khususnya bagi orang muda. Melalui pendidikan itu, mereka diajak, diberi kesempatan dan kemungkinan untuk mengalami secara nyata makna kehidupan, kasih sejati, pengampunan dan nilai-nilai yang lain. Dalam  hal ini peranan keluarga amat menentukan.

MENGAYUNKAN LANGKAH-LANGKAH NYATA 

20. Masalah yang kita hadapi begitu kompleks. Gereja Indonesia ingin ikut terlibat dalam membangun masa depan baru yang diletakkan di atas dasar sendi-sendi tata susila kemasyarakatan, yaitu kebenaran dan keadilan, cinta kasih dan kebebasan [11]. Dengan demikian diharapkan semakin terjaminlah kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Perlulah dicari dan ditemukan jalan  dan cara yang bisa ditempuh sebagai wujud keterlibatan itu.  

21. Dalam pembicaraan-pembicaraan  bersama, para Uskup mengusulkan hal-hal yang amat konkret sebagai berikut:  

21.1. Gereja ingin menjadi sahabat bagi semua kalangan; mendengar dengan hati dan jiwa para penderita, korban, kaum tergusur dan mendoakan mereka; mengupayakan rasa kesenasiban dan keberpihakan kepada para penderita; mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membagi keprihatinan dan membangun nilai; menyediakan sarana atau kesempatan untuk temu persaudaraan yang mengatasi berbagai macam sekat sosial.  

21.2. Dalam kehadiran dan pelayanannya Gereja ingin mengembangkan modal-modal sosial yang amat bernilai seperti : kekayaan budaya nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama mengenai keadilan sosial bagi seluruh bangsa, solidaritas, kesejahteraan umum, cinta damai - hal yang juga dapat digali dari kekayaan budaya setempat; kerelaan membantu saudara-saudari yang berkesusahan karena tertimpa bencana.  

21.3. Gereja mau ikut serta dalam prakarsa-prakarsa pemberdayaan masyarakat akar rumput seperti gerakan pelestarian lingkungan, pertanian organik, pengembangan ekonomi kerakyatan misalnya melalui credit union.  

21.4. Gereja ingin  mendorong umat yang mampu dalam bidangnya untuk masuk ke dalam jejaring yang sudah terbangun misalnya penggerak swadaya masyarakat, gerakan-gerakan masyarakat yang mencermati kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya. 

21.5. Gereja merasa wajib untuk memberi perhatian khusus pada pelayanan pendidikan, misalnya dengan mempelajari kemungkinan model pendidikan alternatif, pendidikan media dan budaya baca-tulis yang mengembangkan daya kritis.  

21.6. Gereja menyadari bahwa usaha pembaharuan mesti mulai dari diri sendiri. Untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi, Gereja ingin memberi perhatian pada pembinaan administrasi dan disiplin yang bersih di dalam lembaga-lembaga gerejani sendiri terlebih dulu.  

21.7. Sementara itu prakarsa-prakarsa lain harus ditemukan dalam pencarian bersama, sesuai dengan konteks masyarakat tempat Gereja hadir dan melayani. Usaha pencarian bersama itu bisa dilakukan dalam berbagai komunitas basis, yang terus-menerus perlu mengembangkan diri dan merupakan tempat yang subur bagi terjadinya penegasan bersama. Komunitas-komunitas basis, khususnya Komunitas Basis Gerejani, yang mau ditumbuh-kembangkan sesuai amanat Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2000, hendaknya menjadi komunitas-komunitas yang menghayati budaya hidup alternatif seperti telah diteladankan oleh umat perdana.

PENUTUP 

22. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI 1-11 November 2004. Semoga butir-butir ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam rangka melibatkan diri dalam gerakan untuk melawan perusakan keadaban publik dan berperan serta dalam membangunnya kembali menjadi habitus baru bangsa kita.


Jakarta 11 November 2004



CATATAN AKHIR:

[1] Yang dimaksud dengan habitus adalah gugus insting, baik individual maupun kolektif, yang membentuk cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara memahami, cara mendekati, cara bertindak dan cara berelasi seseorang atau kelompok. Kadang-kadang kata ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi watak. Sementara itu kata watak juga menterjemahkan kata karakter yang berarti keseluruhan keadaan dan cara bertindak terhadap suatu rangsangan. Watak terus berkembang dalam masa kehidupan seseorang. Watak berkaitan erat dengan fungsi saraf pusat. Watak juga dipengaruhi oleh faktor eksogen, seperti lingkungan, pengalaman dan pendidikan. Lihat Dr. Hubertus Kasan Hidayat, DSJ, Gangguan Kepribadian Dan Perilaku Masa Dewasa. Catatan Kuliah Ilmu Kedokteran Jiwa, Jakarta 1998, hlm 1.

[2] Konferensi Waligereja Indonesia, Keprihatinan dan Harapan, Jakarta, 1997

[3] Id., Tekun Dan Bertahan Dalam Pengharapan, Jakarta, 2001, no. 3

[4] Id., Keadilan Sosial Bagi Semua, Jakarta, 2003, no. 5

[5] Transparency Internasional, adalah organisasi non-pemerintah internasional untuk pemberantasan korupsi, dan mempersatukan masyarakat warga, bisnis dan pemerintah-pemerintah dalam koalisi global yang amat kuat. Lembaga ini berpusat di Berlin, Jerman.

[6] Bdk. Ikrar Nusa Bhakti, (ed.), Militer Dan Politik Kekerasan Ordo Baru. Hasil Penelitian Tim LIPI, Jakarta, 2001

[7] Baca misalnya Mzm 12;52;55;58;82

[8] Bdk Paus Paulus VI, Ensiklik Octogesima Adveniens, 14 Mei 1971, no. 26-35

[9] Prefasi Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam; bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Tentang Gereja Di Dunia Dewasa Ini, no 39

[10] Bdk John Prior, SVD, “Menemukan Kembali Landasan Moral Masyarakat Majemuk”, dlm Etos Dan Moralitas Politik : Seni Pengabdian Untuk Kesejahteraan Umnum, Yogyakarta, 2004, hlm 164-165.

[11] Bdk Paus Yohanes XXIII, Ensiklik Pacem In Terris, 11 April 1963, no 36-37  


Sumber: http://www.mirifica.net/artDetail.php?aid=1198

Nota Pastoral KWI 2003



NOTA PASTORAL KWI 2003


NOTA PASTORAL
SIDANG KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA
3-13 NOVEMBER 2003



KEADILAN SOSIAL BAGI SEMUA



Pengantar

1. Pada tanggal 3 - 13 November 2003 para Uskup dari seluruh Indonesia berkumpul
dalam Sidang Tahunan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Dalam kegembiraan
dan harapan, keprihatinan dan kecemasan, para Uskup saling bertukar pikiran dan
berbagi pengalaman mengenai salah satu cita-cita bangsa yang terumus dalam sila
kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Karena
bidang ini amat luas, maka pembahasan dipusatkan pada keadilan dalam aspek
sosial politiknya. Segi ini dinilai paling sesuai dengan tuntutan keadaan saat
ini.

2. Para Uskup tidak bekerja sendiri. Nota Pastoral ini disusun dengan
keterlibatan aktif kaum awam, baik sebagai narasumber dalam sidang maupun lewat
tanggapan-tanggapan terhadap naskah awalnya.

3. Melalui Nota Pastoral ini mau disampaikan hasil-hasil pengamatan dan
pembelajaran bersama yang dijalankan oleh para Uskup. Kiranya umat dapat
menggunakan gagasan-gagasan ini sebagai bahan pembelajaran bersama dalam
kelompok-kelompok. Melalui proses ini, diharapkan agar umat akan terbantu untuk
menentukan sikap yang benar serta pilihan yang tepat, termasuk pilihan-pilihan
politik.

4. Nota Pastoral ini dibangun menurut pola yang lazim disebut Lingkaran
Pastoral, suatu bentuk proses pembelajaran yang berlangsung melalui
langkah-langkah berikut ini: pertama-tama disajikan gambaran yang mencerminkan
keadaan hidup sosial-politik di Indonesia. Selanjutnya cerminan itu ditelaah
melalui kacamata ilmu-ilmu sosial, dilanjutkan dengan telaah dari sudut pandang
etika politik dan perspektif pastoral. Pembicaraan tidak berhenti pada wacana,
tetapi sampai pada hal-hal nyata yang sungguh-sungguh akan dikerjakan.

Masalah dan Keprihatinan
 
5. Salah satu prasaran dengan tegas menyatakan hancurnya keadaban di Indonesia,
lebih khusus lagi hancurnya keadaban politik. Berbagai masalah yang timbul di
bidang ekonomi, agama, hukum, kebudayaan, pendidikan, lingkungan hidup alami dan
manusiawi dilihat sebagai akibat dari keburaman dunia politik bangsa. Yang
diharapkan pada awal Orde Reformasi ternyata tidak terpenuhi, meskipun harus
diakui bahwa ada beberapa perubahan. Ada kebebasan pers, kebebasan mengungkapkan
pendapat dan kebebasan berserikat. Tetapi banyak masalah justru menjadi semakin
parah. Salah satu yang amat mencolok adalah hilangnya cita rasa dan perilaku
politik yang benar dan baik.

6. Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan
bersama. Tugas dan tanggungjawab itu dijalankan dengan berpegang pada
prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan,
solidaritas, subsidiaritas, fairness, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa
tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tetapi dalam
banyak bidang prinsip-prinsip itu makin diabaikan bahkan ditinggalkan oleh
banyak orang, termasuk oleh para politisi, pelaku bisnis, dan pihak-pihak yang
punya sumberdaya serta berpengaruh di negeri ini. Yang berlangsung sekarang,
politik hanya dipahami sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan
kekuasaan, atau menjadi ajang pertarungan kekuatan dan perjuangan untuk
memenangkan kepentingan kelompok. Kepentingan ekonomi atau keuntungan finansial
bagi pribadi dan kelompok menjadi tujuan utama. Rakyat seringkali hanya
digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dan mempertahankan kepentingan dan
kekuasaan tersebut. Terkesan tidak ada upaya serius untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama. Bukan kepentingan bangsa yang diutamakan, melainkan
kepentingan kelompok, dengan mengabaikan cita-cita dan kehendak kelompok lain.
Dalam konteks ini agama menjadi rentan terhadap kekerasan. Simbol-simbol agama
pun dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik. Kecenderungan membangun
sekat-sekat menjadi semakin nyata. Dengan demikian pertimbangan kebijakan
politik tidak terarah pada warganegara sebagai subyek hukum. Bangsa hanya
dianggap sebagai kelompok-kelompok kepentingan itu. Politik terasa semakin
menyengsarakan rakyat, membuat banyak orang tidak percaya lagi terhadap mereka
yang memegang kendali pemerintahan serta sumberdaya ekonomi dan mengikis rasa
saling percaya di antara warga terhadap sesamanya. Hasilnya adalah sikap masa
bodoh pada banyak orang terutama kaum muda dan kelompok terpelajar.

7. Politik kekuasaan semacam itu dengan sendirinya akan mengorbankan tujuan
utama, yakni kesejahteraan bersama yang mengandaikan kebenaran dan keadilan.
Penegakan hukum juga terabaikan. Akibatnya, kasus-kasus KKN (Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme) tidak ditangani secara serius, bahkan makin merajalela di
berbagai wilayah, lebih-lebih sejak pelaksanaan program otonomi daerah. Otonomi
daerah yang dimaksudkan sebagai desentralisasi kekuasaan, kekayaan, fasilitas
dan pelayanan ternyata menjadi desentralisasi KKN, antara lain karena kurang
tepat saat, laju dan cakupannya. Politik kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari
politik uang. Politik uang yang sebetulnya merupakan bentuk kejahatan, dijadikan
alat utama untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Dengan politik uang itu
rakyat ditipu, kepercayaan rakyat dikhianati, justru oleh orang-orang yang
mempunyai otoritas politik dan ekonomi untuk memperjuangkan kesejahteraan
rakyat. Bukankah dengan demikian martabat bangsa tidak dihormati dan kedaulatan
rakyat dirampas untuk menjamin kepentingan pribadi atau kelompok? Bukankah
dengan demikian kedaulatan rakyat diganti dengan kekuasaan uang? Uang menentukan
segala-galanya dan membusukkan politik. Peraturan perundang-undangan dan aparat
penegak hukum dengan mudah ditaklukkan oleh mereka yang menguasai uang.
Akibatnya, upaya untuk menegakkan tatanan hukum yang adil dan pemerintah yang
bersih tak terwujud. Ketidakadilan semakin dirasakan oleh kelompok-kelompok yang
secara struktural sudah dalam posisi lemah, seperti perempuan, anak-anak, orang
lanjut usia, orang cacat, kaum miskin. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap
martabat perempuan dalam bentuk diskriminasi, kekerasan, pelecehan terus
berlangsung di banyak tempat, dan terus terjadi tanpa sanksi hukum. Selain itu
penipuan terhadap rakyat kecil banyak sekali dilakukan justru oleh orang-orang
yang memahami hukum dan bertanggungjawab untuk menegakkannya.

8. Dengan demikian suasana persaingan antar kelompok dan antar pribadi menjadi
semakin tajam. Suasana itu menumbuhkan perasaan tidak adil, terutama ketika
berhadapan dengan perpecahan masyarakat dalam pengelompokan kelas ekonomi.
Perasaan diperlakukan tidak adil itu menyuburkan sikap tertutup dan perasaan
tidak aman bagi setiap orang. Orang lain atau kelompok lain akan dianggap
sebagai ancaman yang akan mencelakakan dirinya atau kelompoknya. Perasaan
terancam ini diperparah dengan sistem ekonomi yang tidak mampu menciptakan
lapangan kerja baru. Kinerja ekonomi selalu menuntut pembaharuan. Pembaharuan
terus-menerus menuntut orang menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan baru
yang tidak selalu mengungkapkan nilai-nilai keadilan. Mereka yang tidak memenuhi
tuntutan struktur ekonomi baru akan terlempar dari pekerjaan karena tidak mampu
memenuhi standar baru tersebut. Angka pengangguran semakin tinggi, karena
rendahnya investasi di sektor ekonomi riil yang mengakibatkan tidak terciptanya
lapangan kerja. Pengangguran tidak hanya mengakibatkan tak terpenuhinya
kebutuhan ekonomi, melainkan juga memukul harga diri dan dengan mudah membuat
orang yang bersangkutan kehilangan harga diri.

9. Tatanan ekonomi yang berjalan di Indonesia mendorong terjadinya kolusi
kepentingan antara para pemilik modal dan pejabat untuk mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya
mencari keuntungan sesaat bersama dengan para politisi yang mempunyai
kepentingan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Akibatnya antara lain
pengurasan dan perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan malapetaka.
Penggusuran yang tidak manusiawi dan menimbulkan banyak penderitaan juga tidak
lepas dari bertemunya kedua kepentingan tersebut.

Mencari Akar Masalah

10. Keadaan yang memprihatinkan ini, - dalam iman, harapan dan kasih - perlu
dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan,
bekerjasama, dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi
semua. Dalam usaha membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar
masalahnya.

11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi
menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar
pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian
kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu
akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di
bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat
sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan
bersama.
Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta
budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek.
Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar.
Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja.
Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

Etika Politik dan Tanggungjawab Politik

15. Berhadapan dengan kenyataan tersebut, cita-cita untuk ikut membangun masa
depan yang lebih baik perlu ditumbuh-kembangkan. Perasaan sebangsa menghidupkan
semangat untuk mencapai tujuan bersama itu. Cita-cita proklamasi, kesepakatan
nasional dan tujuan negara yang terwujud dalam kehendak untuk merdeka serta
perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu, perlu terus-menerus disadari kembali.
Kesepakatan nasional para pendiri negara adalah Pancasila yang merupakan
landasan bersama dalam kehidupan berpolitik. Agar visi etika politik bisa
dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan bersama, dibutuhkan nilai-nilai dan
pemahaman sejarah suatu komunitas. Kesadaran politik yang peduli terhadap etika
tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah komunitas. Penerimaan Pancasila
sebagai landasan politik bernegara tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi
juga peristiwa moral. Peristiwa itu ditandai dengan usaha setiap kelompok
komponen bangsa untuk mengatasi sekat-sekat agama dan kedaerahan masing-masing.
Ini adalah bentuk kesadaran moral yang merupakan rasa hormat terhadap hak-hak,
nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama demi kesejahteraan
umum.

16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara
yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di
negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada
keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak
adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan
tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan
penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan
kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya
penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan
terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.

Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan. Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan. Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas. Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas. Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness. Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi. Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab. Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Pemilihan Umum

18. Pemilihan Umum 2004 sudah di ambang pintu. Pada waktunya, Konferensi
Waligereja Indonesia akan mengeluarkan Surat Gembala khusus mengenai Pemilihan
Umum 2004. Hak pilih yang dimiliki oleh setiap warga negara hendaknya digunakan
untuk ambil bagian dalam menentukan arah kehidupan bersama yang demokratis.
Sikap kritis dalam menentukan pilihan akan memberi bobot terhadap proses
demokrasi yang akan dilaksanakan. Dengan itu diharapkan keputusan-keputusan yang
menentukan kehidupan bersama akan diambil berdasarkan pada pertimbangan publik
yang luas. Demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidakadilan dan
membuat pengorganisasian kehidupan bersama semakin menjamin kebebasan
warganegara dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil, termasuk
pemberantasan KKN. Pemilihan Umum diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat dan
pemimpin yang mempunyai visi, peduli terhadap penderitaan dan peka akan kehendak
dan kebutuhan rakyat, mempunyai komitmen terhadap perbaikan nasib rakyat yang
dicerminkan dalam hidup sederhana. Pemilihan Umum adalah kesempatan penting
untuk melakukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara.

19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan
hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita
wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum
saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu
diperhatikan:

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan
Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh
karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat
menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah
bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga
legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta
perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan
para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang
untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih
orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi
tuntutan etika politik.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

Jakarta, Desember 2003

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA


Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ
Ketua

Mgr. Ignatius Suharyo, Pr
Sekretaris Jendral